BEKASI - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi, di mana Kejaksaan Negeri setempat berhasil mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Total kerugian negara akibat ulah para tersangka ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp2, 6 miliar. Angka ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, membeberkan identitas keempat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum. Mereka adalah Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024, yang disingkat SH; Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024 berinisial SJ; GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
"Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan, " ujar Eddy Sumarman di Bekasi, Kamis (11/9/2025).
Proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri menemukan adanya aliran dana yang tidak semestinya berasal dari dana desa. Lebih miris lagi, dana yang seharusnya untuk pembangunan ini ternyata dikorupsi untuk kepentingan pribadi para tersangka. Hal ini sungguh menyayat hati, membayangkan bagaimana impian masyarakat desa untuk maju terhalang oleh keserakahan segelintir orang.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2, 6 miliar, " tegas Eddy Sumarman, menggarisbawahi besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini. (PERS)

Updates.