JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin mendalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (9/1/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Panggilan ini terkait dengan perannya dalam kasus yang telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
"Benar, hari ini Jumat (9/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, " kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Tak hanya Eddy, dua jaksa lain dari Kejari Kabupaten Bekasi juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Rizky Putradinata. Kehadiran ketiganya diharapkan dapat menerangi penyelidikan yang tengah berjalan.
"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ, " ujar Budi.
Ketiga saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Budi Prasetyo belum memberikan konfirmasi mengenai kehadiran mereka maupun detail materi pemeriksaan yang akan digali.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menariknya, rumah Eddy Sumarman sempat disegel oleh KPK saat ia masih menjabat sebagai Kajari Bekasi. Namun, penyegelan tersebut tidak diikuti dengan penggeledahan. Hingga kini, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Eddy sebagai salah satu penerima aliran dana dalam perkara ini. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang, yang juga berstatus tersangka, memilih bungkam terkait isu pemberian uang kepada Eddy.
KPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, yang diduga menerima sejumlah uang dari Ade Kuswara dan HM Kunang. Penyelidik masih berupaya melacak apakah uang yang diterima Beni juga turut mengalir ke Eddy Sumarman.
Secara keseluruhan, penyidik mencatat total nilai ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9, 5 miliar. Dana tersebut diduga diserahkan dalam empat tahap melalui beberapa perantara. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Sarjan. (PERS)

Updates.