JAKARTA - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), kini merambah ke aliran dana yang diduga mengarah ke pejabat publik lainnya. Fokus terbaru KPK adalah menelusuri aliran uang yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).
"Termasuk soal aliran-aliran uang, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa cakupan investigasi tidak hanya terbatas pada tersangka utama, melainkan juga pihak-pihak yang berpotensi menerima manfaat dari praktik terlarang tersebut.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK juga sedang mendalami sejauh mana pemahaman Aria Dwi Nugraha mengenai berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini menunjukkan upaya KPK untuk memetakan jaringan dan mekanisme dugaan korupsi yang terjadi.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Kala itu, sepuluh orang berhasil diamankan dalam operasi yang merupakan OTT kesepuluh KPK di tahun 2025.
Keesokan harinya, pada 19 Desember 2025, KPK mengonfirmasi bahwa delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka yang diperiksa adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Sitaan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Puncak dari rangkaian penyelidikan awal terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Menurut keterangan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Sementara itu, Sarjan dikenakan status tersangka sebagai pihak yang diduga memberikan suap dalam kasus ini. (PERS)

Updates.