JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam mengungkap dugaan praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hari ini, Selasa (13/1/2026), tujuh orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang diduga melibatkan 'ijon' proyek.
Salah satu nama yang tercatat dalam daftar panggilan adalah Iin Farihin, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh. Kehadirannya menjadi sorotan di tengah upaya KPK menelisik lebih dalam aliran dana haram dalam proyek pemerintah daerah.
"Hari ini Selasa (13/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, " ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Selain Iin Farihin, enam saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Sugiarto (wiraswasta), Yayat Sudrajat alias Lippo (wiraswasta), Riki Yudha Bahtiar alias Nyai (karyawan swasta), Rahmat Gunasin alias Haji Boksu (wiraswasta), Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, serta Dwi Welly Agustine alias Icong (driver).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, " tambah Budi Prasetyo.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami kasus ini dengan memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (NY). Fokus pemeriksaan terhadap keduanya adalah praktik suap ijon proyek dan aliran dana yang terkait.
Terungkapnya kasus suap ijon proyek ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dugaan praktik ini mengemuka setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang bergerak dalam penyediaan paket proyek. Melalui komunikasi inilah, Ade diduga secara rutin meminta uang 'ijon' proyek sebelum pekerjaan benar-benar dilaksanakan.
Proses permintaan dan penyerahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara. Salah satu perantara yang disebut adalah H. M. Kunang, yang tak lain adalah ayah dari Ade Kuswara Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam perkara ini, total uang ijon proyek yang berhasil diberikan mencapai angka fantastis, yaitu Rp9, 5 miliar. Uang ini diduga diserahkan agar Sarjan dapat memperoleh atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun, aliran dana yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang tidak berhenti pada uang ijon proyek semata. Sepanjang tahun 2025, Ade diduga juga menerima sejumlah dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4, 7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana yang diduga mengalir dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14, 2 miliar. Rinciannya adalah Rp9, 5 miliar dari uang ijon proyek dan Rp4, 7 miliar dari penerimaan lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, yang berperan sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Sarjan, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (PERS)

Updates.