JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Terbaru, penyidik KPK memanggil seorang pegawai legal dari Lippo Cikarang berinisial RR untuk dimintai keterangan pada 31 Maret 2026. Fokus pemeriksaan adalah ihwal pembelian satu unit rumah yang diduga terkait dengan ADK.
Dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, penyidik berupaya menggali sejauh mana pengetahuan saksi RR mengenai pembelian aset berupa rumah oleh tersangka ADK. Keterangan saksi ini sangat krusial untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah tersebut.
“Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sebanyak sepuluh orang diamankan, delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dua dari mereka yang diperiksa adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Tak lama setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Puncak dari penyidikan ini terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan disangka sebagai pemberi suap. Proses penyelidikan yang melibatkan saksi-saksi seperti pegawai legal Lippo Cikarang ini diharapkan dapat mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan negara. (PERS)

Updates.