Kesehatan Kerja dan Lingkungan Disampaikan Perhutani Banyuwangi Barat Kepada Pejabat Lapangan

    Kesehatan Kerja dan Lingkungan Disampaikan Perhutani Banyuwangi Barat Kepada Pejabat Lapangan

    Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat sampaikan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (K3L) kepada pejabat Lingkup BKPH Rogojampi mulai dari Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi, Kepala Tempat Penimbungan Kayu (TPK) Songgon, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayu dan KRPH Sroyo serta Penguji Tk II TPK Songgon, di kantor TPK Songgon di jalan Pasar Dusun Krajan, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (09/02/2026).

    Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat melalui Kasubsi K3L, Taufik Saleh menyampaikan bahwa K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) adalah serangkaian upaya sistematis untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, serta melindungi lingkungan dari potensi bahaya di tempat kerja. K3L bertujuan mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta menjaga lingkungan tetap aman dan sehat.

    “Poin-poin penting mengenai K3L adalah mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan, serta menghemat sumber daya, juga merujuk pada sertifikasi atau registrasi barang yang diproduksi untuk memastikan keamanan bagi konsumen, terutama produk bahan kimia berbahaya, ” terang Taufik.

    “Penerapan K3L dalam bentuk manajemen risiko, penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman (SOP), dan pengelolaan dampak lingkungan, ” ujarnya.

    “Dalam Pasal 1 Ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, dijelaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), ” pungkasnya.

    Kepala TPK Songgon, Syaiful Hidayat juga menyampaikan bahwa K3L sangatlah penting bagi pihaknya karena Penerapan K3L sangat krusial bagi perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan.

    K3L juga dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya kompensasi, melindungi aset, dan menjaga reputasi perusahaan di mata publik maupun investor. Dan yang penting juga memastikan kepatuhan hukum terhadap peraturan pemerintah, ” pungkas Syaiful.

    Ketua Pekerja TPK Songgon, Sugeng berkomentar bahwa penerapan K3L sangat penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta meningkatkan produktivitas.

    “K3L wajib diterapkan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan merupakan faktor penting dalam rangka mencegah kerugian dan meningkatkan keuntungan secara sosial dan ekonomi bagi pekerja, ” ungkap Sugeng.@Red. 

    Octavia Ramadhani

    Octavia Ramadhani

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Probolinggo, DLH Serta Stakeholder...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perhutani Probolinggo, DLH Serta Stakeholder Gelar Penghijauan Inklusif di Ranu Bedali
    Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo Berpulang, Lemhannas RI Berduka
    Perhutani Probolinggo Bersinergi Lintas Sektoral Gelar Karya Bhakti Terpadu Bersihkan Pantai Watu Pecak
    Rapat Pemenuhan Hasil Observasi Internal Audit PHL KPH Banyuwangi Barat
    Perhutani Jember dan Saka Wanabhakti Jember Partisipasi pada Peringatan HPSN di Alun-Alun Rambipuji

    Ikuti Kami