Kesehatan Kerja dan Lingkungan Disampaikan Perhutani Banyuwangi Barat Kepada Pejabat Lapangan

    Kesehatan Kerja dan Lingkungan Disampaikan Perhutani Banyuwangi Barat Kepada Pejabat Lapangan

    Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat sampaikan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (K3L) kepada pejabat Lingkup BKPH Rogojampi mulai dari Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi, Kepala Tempat Penimbungan Kayu (TPK) Songgon, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayu dan KRPH Sroyo serta Penguji Tk II TPK Songgon, di kantor TPK Songgon di jalan Pasar Dusun Krajan, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (09/02/2026).

    Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat melalui Kasubsi K3L, Taufik Saleh menyampaikan bahwa K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) adalah serangkaian upaya sistematis untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, serta melindungi lingkungan dari potensi bahaya di tempat kerja. K3L bertujuan mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta menjaga lingkungan tetap aman dan sehat.

    “Poin-poin penting mengenai K3L adalah mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan, serta menghemat sumber daya, juga merujuk pada sertifikasi atau registrasi barang yang diproduksi untuk memastikan keamanan bagi konsumen, terutama produk bahan kimia berbahaya, ” terang Taufik.

    “Penerapan K3L dalam bentuk manajemen risiko, penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman (SOP), dan pengelolaan dampak lingkungan, ” ujarnya.

    “Dalam Pasal 1 Ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, dijelaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK), ” pungkasnya.

    Kepala TPK Songgon, Syaiful Hidayat juga menyampaikan bahwa K3L sangatlah penting bagi pihaknya karena Penerapan K3L sangat krusial bagi perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan.

    K3L juga dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya kompensasi, melindungi aset, dan menjaga reputasi perusahaan di mata publik maupun investor. Dan yang penting juga memastikan kepatuhan hukum terhadap peraturan pemerintah, ” pungkas Syaiful.

    Ketua Pekerja TPK Songgon, Sugeng berkomentar bahwa penerapan K3L sangat penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta meningkatkan produktivitas.

    “K3L wajib diterapkan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan merupakan faktor penting dalam rangka mencegah kerugian dan meningkatkan keuntungan secara sosial dan ekonomi bagi pekerja, ” ungkap Sugeng.@Red. 

    Octavia Ramadhani

    Octavia Ramadhani

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Probolinggo, DLH Serta Stakeholder...

    Artikel Berikutnya

    Syukuran dan Rapat Dinas Perhutani KPH Bondowoso:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami