Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mengadakan rapat pemenuhan hasil observasi Internal Audit (IA) Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tahun 2025 yang dilaksanakan awal tahun 2026, yang dilakukan oleh Manajemen dan segenap Person In Charge (PIC) PHL di aula rapat PHL kantor Perhutani Banyuwangi Barat Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 34 Banyuwangi, pada Senin (09/02/2026).
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung dengan penilaian kinerja PHL yang dilakukan oleh Internal Audit dan terdapat observasi.
"Pemenuhan hasil observasi internal audit Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) adalah tindakan korektif dan preventif yang dilakukan oleh pihak manajemen auditi (KPH Banyuwangi Barat) untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau menindaklanjuti temuan yang diidentifikasi oleh tim auditor internal, " terang Muklisin.
"Proses ini merupakan bagian krusial dalam siklus sertifikasi PHL untuk memastikan pengelolaan hutan sesuai dengan standar regulasi, prosedur internal, dan praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan, " ungkapnya.
Wakil Administratur KPH Banyuwangi Barat, Indra Gunawan selaku Ketua Manajemen Resiko PHL menerangkan bahwa poin-poin penting terkait pemenuhan hasil observasi internal audit PHL adalah tujuan utama memastikan bahwa temuan audit (terutama risiko menengah hingga tinggi) telah diselesaikan, akar masalah diatasi, dan mencegah terjadinya kembali ketidaksesuaian di masa mendatang.
"Ruang lingkup tindak lanjut meliputi perbaikan dokumen, prosedur, maupun fisik lapangan, seperti perbaikan batas kawasan, pengelolaan spesies dilindungi, serta pemenuhan aspek prasyarat, ekologi, sosial, dan produksi, " jelas Indra.
"Setelah tindakan perbaikan dilakukan, auditor internal akan memverifikasi bukti-bukti perbaikan (dokumen, foto lapangan, wawancara) untuk menentukan apakah temuan dapat ditutup (closed), " ujarnya.
"Laporan hasil audit internal yang sudah ditindaklanjuti akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Lembaga Sertifikasi sebagai bagian dari persyaratan sertifikasi, " imbuhnya.
"Singkatnya, pemenuhan adalah komitmen perbaikan berkelanjutan untuk memenuhi kriteria Pengelolaan Hutan Lestari, " pungkasnya.@Red.

Octavia Ramadhani