Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan pelatihan terhadap segenap Mandor dan tenaga Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Songgon yang dilakukan oleh KSS K3L didampingi Asisten Perhutani (Asper) Rogojampi, Kepala TPK Songgon, KRPH Bayu dan KRPH Sroyo di TPK Songgon, di Jalan Pasar Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Jum'at (06/02/2026).
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat melalui Kasubsi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) menjelaskan sesuai Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
"(1) Setiap perusahaan wajib melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerjanya.
(2) Pelaksanaan program K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Maka pekerja wajib mengetahui Pentingnya Keselamatan yang berkelanjutan dan kesadaran membantu menciptakan budaya keselamatan yang kuat. Serta meningkatkan produktifitas perusahaan, " tutur Taufik.
Kepala TPK Songgon, Syaiful Hidayat juga menerangkan Penerapan Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L) sangat penting bagi pekerja lingkup TPK Songgon untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menjamin perlindungan fisik/mental, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
"Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 1970, K3L meminimalisir risiko fatalitas dan kerugian material, sekaligus memastikan kepatuhan hukum perusahaan, " tutur Syaiful Hidayat.
Ketua Kelompok Pekerja TPK Songgon, Sugeng sangat berterima kasih kepada Perhutani yang telah memberikan pelatihan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja kepada pihaknya.
"Pelatihan ini membuat kami lebih paham dengan K3L sehingga dapat dilaksanakan sebaik mungkin di areal kerja karena itu semua bermanfaat bagi para pekerja seperti kami, " pungkas Sugeng.@Red.

Octavia Ramadhani