Ketua BK DPRD Banyuwangi Lakukan Kunjungan ke Perhutani Banyuwangi Barat

    Ketua BK DPRD Banyuwangi Lakukan Kunjungan ke Perhutani Banyuwangi Barat

    Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat menerima kunjungan Ketua Badan Kehormatan (BK), Suwito sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra dan Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi di ruang kerja Administratur di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 34 Banyuwangi, pada Senin (02/03/2026).

    Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito mengatakan bahwa DPRD adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mewakili rakyat, dengan tiga fungsi utama: membentuk Perda bersama kepala daerah, menyusun anggaran (APBD), dan melakukan pengawasan. DPRD bertugas mengawal pembangunan dan menampung aspirasi masyarakat.

    “Kunjungan yang kami lakukan ini adalah dalam rangka sinergitas dengan Perhutani dan silaturahmi sebagai bentuk penguatan kordinasi dan peran serta DPRD dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di Banyuwangi, ” ujar Suwito.

    “Harapan kami adalah bagaimana pemanfaatan hutan ini memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya secara lingkungan hidup tapi juga memberikan manfaat yang bersifat mensejahterakan masyarakat disekitar hutan, ” tuturnya.

    “Saya melihat bahwa Perhutani Banyuwangi Barat telah melakukan pengelolaan hutan dengan baik, itu bisa kita lihat dengan hutannya terjaga dan sangat bagus serta selalu melibatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan, ” pungkasnya.

    Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin menyambut baik kedatangan pak Suwito ke kantornya, ini merupakan suatu kehormatan kedatangan Anggota DPRD Banyuwangi sekaligus sebagai Ketua BK, Ketua Fraksi Gerinda dan Anggota Komisi IV.

    “Dalam pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan (sustainable) yang dilakukan oleh Perhutani itu harus memenuhi dan memberikan manfaat untuk lingkungan atau ekologi (planet), dalam pelaksanaannya harus melibatkan dan memberi manfaat sosial kemasyarakatan (people), ” ujar Muklisin.

    “Dan pada akhirnya harus memberikan keuntungan (profit) sebesar besarnya bagi masyarakat dan perusahaan tentunya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, ” pungkasnya.@Red.

    Octavia Ramadhani

    Octavia Ramadhani

    Artikel Sebelumnya

    Safari Ramadan dan Pembinaan Penyadap Perhutani...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani Probolinggo Gelar Rekruitmen Tenaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah

    Ikuti Kami