Madura (20/04/2026) - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terkait penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah kerjanya. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Pamekasan, Senin (20/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Administratur KPH Madura Bima Andrayuwana bersama jajaran manajemen, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Anton Arifullah, S.H., M.H. beserta jajaran.
Administratur Perhutani KPH Madura Bima Andrayuwana menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui MoU ini, Perhutani dapat lebih mudah berkoordinasi dengan Kejari Pamekasan dalam memperoleh pendampingan hukum (legal assistance) maupun pendapat hukum (legal opinion), baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, " terang Bima.
“Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung penyelesaian berbagai persoalan, termasuk konflik penguasaan aset dan permasalahan hukum lainnya di kawasan hutan, sehingga Perhutani dapat meminta pertimbangan hukum kepada jaksa selaku Pengacara Negara guna memastikan setiap langkah sesuai ketentuan yang berlaku, ” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Anton Arifullah, S.H., M.H. Menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Perhutani. Ia menegaskan kesiapan Kejari Pamekasan untuk memberikan dukungan hukum secara optimal.
"Kejaksaan siap memberikan pendampingan, bantuan hukum, serta pendapat hukum dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lingkungan, ” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, Perhutani KPH Madura dan Kejari Pamekasan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola hutan yang tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan.@Red.

Octavia Ramadhani