Polres Bekasi Ungkap Kasus Sadis Penyiraman Air Keras, Tiga Pelaku Diringkus

    Polres Bekasi Ungkap Kasus Sadis Penyiraman Air Keras, Tiga Pelaku Diringkus

    BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar modus operandi keji di balik kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras. Tiga pelaku berhasil dicokok dalam waktu singkat berkat penyelidikan mendalam yang melibatkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas.

    Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, memaparkan detail pengungkapan kasus ini di Cikarang, Jumat (03/04/2026) .

    "Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan, " ujar Kapolres.

    Peristiwa mengerikan ini berawal pada Senin (30/3/2026) pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban, seorang pria paruh baya berinisial TW (54), mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada, hingga perut akibat disiram cairan kimia berbahaya yang diduga merupakan asam sulfat.

    Laporan dari warga segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan. Melalui penyelidikan intensif, tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR berhasil diamankan.

    "Para tersangka berhasil diamankan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, " jelas Kapolres.

    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi sadis ini telah direncanakan dengan matang. Para pelaku bahkan telah melakukan survei lokasi dan menentukan waktu eksekusi. Masing-masing memiliki peran spesifik, mulai dari perencana hingga pelaksana di lapangan.

    Tersangka PBU disebut sebagai otak di balik kejahatan ini. Ia bertanggung jawab menyiapkan alat, merancang rencana, dan merekrut dua pelaku lainnya dengan imbalan sebesar Rp9 juta. MS bertindak sebagai eksekutor penyiraman, sementara SR berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.

    Komisaris Besar Pol. Sumarni menambahkan bahwa motif di balik kejahatan ini adalah dendam pribadi pelaku utama, PBU, yang telah lama terpendam. Sementara itu, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 12 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.

    Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan para saksi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.

    "Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan masalah kepada aparat penegak hukum, " tutup Kapolres Metro Bekasi. (PERS) 

    kejahatan kekerasan penegakan hukum kriminalitas bekasi polres metro bekasi penganiayaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dalami Pembelian Rumah Bupati Nonaktif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenaker Investigasi Dugaan Tunggakan Gaji dan THR Pekerja PT Hillcon Jaya Shakti
    Ahmad Rizal Ramdhani: Bulog Pastikan Stabilitas Pasokan dan Harga Beras Nasional Sepanjang 2026
    Polres Bekasi Ungkap Kasus Sadis Penyiraman Air Keras, Tiga Pelaku Diringkus
    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara

    Ikuti Kami